CPNS dan PPPK

Segera Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen

Segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2023, baik tes CPNS maupun PPPK. Namun sebelum itu, simak dulu besaran gaji terbarunya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2023, baik tes CPNS maupun PPPK. Namun sebelum itu, simak dulu besaran gaji terbarunya. 

Dengan besaran Rp1.560.800 yang kemudian naik 8 persen tersebut, maka gaji PNS terendah menjadi Rp1.685.664.

Artinya, gaji PNS terendah naik sebesar Rp124.864.

Sementara itu, gaji PNS tertinggi sebelum mengalami kenaikan sebesar Rp5.901.200.

Gaji ini menjadi Rp6.373.296 setelah naik sebesar 8 persen.

Atau dengan kata lain, gaji PNS tertinggi naik sebesar Rp472.096.

Baca juga: Detik-detik Menpora Dito Ariotedjo Sebut Prabowo dengan Sebutan Presiden Usai Jokowi Pidato di DPR

Gaji PNS Terbaru

Berikut ini daftar terbaru bagi gaji PNS setelah naik 8 persen, menurut perhitungan TribunnewsSultra.com secara mandiri:

Daftar Gaji PNS Golongan I:

- Ia = Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Ib = Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Ic = Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Id = Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS Golongan II

- IIa = Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- IIb = Rp 2.385.027 - Rp 3.797.604

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved