Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bakal Ada Kejutan di Pidato RAPBN Tahun Anggaran 2024
Siap-siap Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS bahkan ada kejutan di RAPBN Tahun Anggaran 2024. Diindikasi Jokowi akan menyampaikan pidatonya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Siap-siap Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS bahkan ada kejutan di RAPBN Tahun Anggaran 2024.
Diindikasi Jokowi akan menyampaikan pidatonya pada dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
Dalam awal pidatonya, Jokowi mengungkapkan pencapaian ekonomi Indonesia yang terus menanjak naik.
Tak hanya itu, Jokowi juga menghadapi berbagai tantangan kala dihadapkan Pandemi Covid-19.
Namun hal tersebut mampu ditangani dengan berbagai langkah yang telah ditempuh.
Bahkan Indonesia adalah salah satu negara yang bisa menghadapi krisis kesehatan, ekonomi, hingga tingkat pengangguran yang menurun.
"Tingkat kemiskinan, kemiskinan ekstrim, dan pemulihan ekonomi yang cepat kuat, membuat Indonesia naik kelas," jelasnya dikutip dalam pidato Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024, Besarannya?
Ia pun menegaskan bahwa pemulihan ekonomi akan terus berlanjut.
Sampai saat ini, masyarakat menunggu terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS ini.
Disisi lain, dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengindikasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS siang ini. Namun, Azwar enggan membocorkan berapa jumlah kenaikan gaji PNS.
"Kita lihat nanti siang, kita tunggu Presiden. Kita lihat (berapa naiknya). Kalau enggak nanti enggak ada kejutan. Nanti kita dengar," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ia pun menyebut alasan kenaikan gaji PNS dinaikkan karena sebuah keharusan.
Selain itu, ada juga faktor penyederhanaan proses bisnis ke depannya.
Sehingga menurutnya, menurut Azwar ketika gaji dinaikan maka kinerja pun harus ditingkatkan.
"Sudah lama sekali kan mereka. Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis," tuturnya.
"Dan ke depan juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023) siang.
Salah satu hal yang berpotensi diumumkan oleh Jokowi ialah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Wacana penyampaian kenaikan gaji PNS itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani menyampaikan wacana kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi dalam pidato tahunannya di DPR.
Baca juga: Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Ada Gaji Pensiun
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). "Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.
Wacana kenaikan gaji PNS diperkuat dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Pada Mei lalu, Azwar mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan, sebagai bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).(*)
(Kompas.com/TribunnewsSultra/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.