Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka
Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.
Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka.
Kasus tambang dan jual beli ore nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konut, Sultra, ini bergulir di Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).
Pihak kejaksaan pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan terbaru dugaan kasus yang sementara ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun tersebut.
Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Djamaluddin, alias RJ.
Selain itu, satu pejabat Kementerian ESDM lainnya berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dengan demikian, Kejaksaan sampai saat ini sudah menetapkan total 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.
Baca juga: Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra, Kejati Beberkan Perannya
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM.
Tiga tersangka dari pihak PT Lawu Agung Mining atau PT LAM dan masing-masing satu orang dari PT Antam Tbk UBPN Konut serta PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP.
Tersangka RJ, HJ, YB, pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.
Sedangkan, 7 tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka tak menutup kemungkinan kembali bertambah seiring pengembangan penyidikan dugaan kasus tambang nikel yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Semua pihak yang terlibat akan minta pertanggungjawabnya. Jadi tidak berhenti sampai disitu saja,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa hari lalu.
Kejagung RI pada Rabu (09/08/2023) lalu, menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers.
“Dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” lanjutnya dikutip dari Kontan.co.id.
Sedangkan, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diapun memastikan seluruh operasional tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop sementara setelah adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
Daftar 10 Tersangka
Berikut daftar 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dihimpun TribunnewsSultra.com, hingga Minggu (13/09/2023):
1. Ridwan Djamaluddin alias RJ
Baca juga: Kejati Sultra Sita Uang, Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo Konut
RJ adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM
2. HJ
HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM
3. Sugeng Mulianto alias SM
Kepala Geologi Kementerian ESDM (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM)
4. Erik Viktor alias EVT
Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
5. YB
Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM
6. Hendra Wijayanto alias HA
General Manager atau GM PT Antam UPBN Konawe Utara
7. Gleen AS alias GL
Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mineral atau PL PT LAM
8. Ofan Sofwan alias OS
Baca juga: Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining atau Dirut PT LAM.
9. Windu Aji Sutanto alias WAS
Pemilik PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.
10. Andi Adriansyah alias AA
Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP.
Aktivitas Pertambangan Dihentikan
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan seluruh operasional penambangan nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop.
Baca juga: Owner PT Lawu Agung Mining dan 2 Pejabat Kementerian ESDM Akhirnya Dipindahkan ke Rutan Kendari
Penghentian sementara aktivitas tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra, tersebut setelah adanya dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.
“Iya setop dong,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Terkait penetapan eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, Arifin menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ini kita lihat proses hukum karena kita menghormati,” jelasnya pada Kamis (10/08/2023).
Senada disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya dikutip dari laman Kontan.co.id.
Kementerian ESDM pun prihatin dengan apa yang terjadi.
Baca juga: Peran Dua Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
“Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus pertambangan ore nikel tersebut.
Selain RD (Ridwan Djamaluddin), kejaksaan juga menetapkan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Ketut menyebut, peran keduanya adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo.
Adapun kerugian negara kasus ini adalah Rp 5,7 triliun.
Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Namun jika penyidikan sudah rampung, katanya, penahanan keduanya dipindah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Duduk Perkara Kasus
Penyidik menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan juga menetapkan satu lagi pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HJ selaku Sub Koordinator RKAB.
“Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
“Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara,” lanjutnya dalam keterangan tertulis ke TribunnewsSultra.com, Rabu (9/8/2023).
Ade menjelaskan, peran RJ dalam kasus tersebut saat memimpin rapat terbatas penyederhaan aspek penilaian RKAB perusahaan tambang.
“Saat memimpin rapat itu tersangka masih menjabat sebagai Dirjen Minerba pada tanggal 14 Desember 2021,” jelas Ade.
Baca juga: Kejati Sultra Sebut Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam
Dikutip dalam keterangan tersebut, RJ memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tertanggal 30 April 2018.
Rapat berlangsung di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 14 Desember 2021 lalu.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian itu, PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP mendapatkan kuota pertambangan ore nikel.
Kuota RKAB tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton tersebut diperoleh meski perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya.
Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.
Hal itu untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektare (HA) yang tidak mempunyai RKAB.
Selain itu, lahan milik Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasi atau KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara.
Kejaksaan pun mengungkap peran tersangka HJ selaku sub koordinator penerbitan RKAB.
Bersama SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, EVT selaku evaluator, serta YB selaku Koordinator RKAB.
Tersangka telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806, akan tetapi mengacu perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021.
Kapuspen Kejagung, Agung Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews.com, menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Atas perannya, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini penyidik disebutkan telah menetapkan 10 tersangka yang berasal dari PT Antam UBPN Konut, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, kronologi kasus ini bermula dari adanya KSO antara Antam dengan PT LAM serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Modus operandinya, dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.
Seolah-olah, ore nikel tersebut bukan berasal dari IUP Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Praktik ini berlangsung secara berlanjut karena diduga adanya pembiaran dari pihak PT Antam.
Berdasarkan perjanjian KSO itu, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP tersebut harus diserahkan ke Antam.
Sementara, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Akan tetapi, pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor.
Untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan RKAB asli tapi palsu atau dikenal dengan istilah ‘dokumen terbang’.
“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual menggunakan PT lain,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa waktu lalu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/La Ode Ari, Kompas.com/ Yohana Artha Uly, Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu, Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tambang-nikel-IUP-PT-Antam-Blok-Mandiodo-Konawe-Utara-Sulawesi-Tenggara-disetop-kasus-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.