Berita Sulawesi Tenggara

14 Ribu Lahan di Sultra Sangat Kritis, Pemprov Bakal Cabut Izin IPPKH Jika Tak Tuntaskan RehabDAS

Asrun Lio mengatakan ada lebih 4.000 hektar lahan hampir kritis dan sekiranya 14 ribu lebih hektare lahan sudah sangat kritis.

Amelda Devi Indriyani
KOLASE FOTO: Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar (Kiri) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio (Kanan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Belasan ribu lahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori kritis.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan ada lebih 4.000 hektar lahan hampir kritis dan sekiranya 14 ribu lebih hektare lahan sudah sangat kritis.

Lahan kritis merupakan salah satu indikator degradasi lingkungan.

Sebagai akibat berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana.

Baca juga: Bombana dan Konawe Selatan Jadi Daerah Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau

Untuk menormalkan kondisi itu, Asrun Lio mengatakan tidak dapat sepenuhnya diserahkan ke pemerintah pusat maupun daerah.

Melainkan harus semua komponen masyarakat, stakeholder yang punya kewajiban untuk turut menjaga, melestarikan keseimbangan lingkungan, terutama para pemegang IPPKH di Sultra.

"Kalau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tentu tidak mungkin, kita punya luas lahan yang begitu besar."

"Mari kita berperan aktif, nah semua masyarakat itu punya kewajiban untuk menanam pohon," kata Asrun Lio saat membuka bimbingan teknis rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sultra bagi para IPPKH, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara Diproyeksikan Penyumbang PAD, Dikembangkan Sebagai Potensi Wisata

Asrun Lio mengingatkan bagi para pemegang IPPKH yang belum memiliki SK penetapan rehabilitasi DAS dari KLHK, segera mengusulkan lokasi rehabilitasi rehab DAS.

Bagi yang memiliki SK Penetapan dari KLHK, segera melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan waktu dan lokasi yang ditentukan.

Kata dia, pemerintah saat ini sedang berupaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.

"Nanti akan ada pengawas kehutanan melihat IPPKH yang tidak melakukan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi," jelasnya.

Baca juga: PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar mengatakan minimal sanksi yang diberikan yakni pencabutan izin.

Di mana pencabutan izin itu kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.

"Kita menyampaikan usulan mana yang akan dicabut berdasarkan data yang ada di kami, karena kewajiban pemegang IPPKH yang kena kewajiban rehabilitasi di Sultra ada 91, 45 sudah ada penetapan dan 44 yang belum," jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved