Mahasiswa UI Dibunuh Senior
Terungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, 10 Fakta Kasus Junior Dibunuh Senior Universitas Indonesia
Akhirnya terungkap motif pembunuhan mahasiswa UI dalam kasus junior dibunuh senior Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia atau UI Depok.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, DEPOK - Akhirnya terungkap motif pembunuhan mahasiswa UI dalam kasus junior dibunuh senior Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia atau UI Depok.
Motif dan fakta-fakta kasus tersebut langsung terungkap hanya beberapa jam berselang penemuan mayat korban berinisial MNZ (19).
Jenazah korban mahasiswa UI dibunuh senior tersebut ditemukan di kolong kasur indekosnya pada Jumat (04/08/2024) siang.
Indekos tersebut berlokasi di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Beberapa jam usai penemuan jenazah korban pembunuhan mahasiswa UI tersebut, pihak kepolisian pun meringkus terduga pelaku.
Korban ternyata dihabisi seniornya di Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya atau FIB UI Depok.
Pelaku yang menghabisi nyawa korban ternyata adalah AAB (23).
Baca juga: Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Junior Fakultas di Universitas Indonesia
Setelah pelaku diringkus aparat Kepolisian Resort atau Polres Depok, kronologi hingga motif pembunuhan mahasiswa UI itupun terungkap.
Pembunuhan tersebut ternyata terjadi pada Rabu (02/08/2023) atau dua hari sebelum jenazah korban junior dibunuh senior ditemukan.
Jenazah korban ditemukan di bawah kasur indekosnya dengan kondisi terbungkus plastik hitam hingga dua lapis.
Terdapat beberapa luka tusuk utamanya pada bagian dada korban mahasiswa UI dibunuh senior tersebut.
Dalam perkembangan terbaru pada Sabtu (05/08/2023), jenazah korban pun dibawa ke Lumajang, Jawa Timur, untuk dimakamkan.
Setelah mayat korban sebelumnya diautopsi di Rumah Sakit atau RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sedangkan, pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang ditangkap kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
motif
pembunuhan
mahasiswa UI
dibunuh
Universitas Indonesia
UI Depok
pembunuhan mahasiswa UI
mahasiswa UI dibunuh
junior dibunuh senior
8 Fakta Kematian Mahasiswa UI di Kos Dibunuh Senior, Pelaku Curi Laptop Gegara Pinjol, Respon Kampus |
![]() |
---|
UPDATE Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ternyata Pelaku Bukan Saja Bunuh Korban, Tapi Lakukan Ini Juga |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Junior Fakultas di Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.