Mahasiswa UI Dibunuh Senior

Terungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, 10 Fakta Kasus Junior Dibunuh Senior Universitas Indonesia

Akhirnya terungkap motif pembunuhan mahasiswa UI dalam kasus junior dibunuh senior Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia atau UI Depok.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Akhirnya terungkap motif pembunuhan mahasiswa UI dalam kasus junior dibunuh senior Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia atau UI Depok. Motif dan fakta-fakta kasus tersebut langsung terungkap hanya beberapa jam berselang penemuan mayat korban berinisial MNZ (19). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, DEPOK - Akhirnya terungkap motif pembunuhan mahasiswa UI dalam kasus junior dibunuh senior Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia atau UI Depok.

Motif dan fakta-fakta kasus tersebut langsung terungkap hanya beberapa jam berselang penemuan mayat korban berinisial MNZ (19).

Jenazah korban mahasiswa UI dibunuh senior tersebut ditemukan di kolong kasur indekosnya pada Jumat (04/08/2024) siang.

Indekos tersebut berlokasi di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Beberapa jam usai penemuan jenazah korban pembunuhan mahasiswa UI tersebut, pihak kepolisian pun meringkus terduga pelaku.

Korban ternyata dihabisi seniornya di Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya atau FIB UI Depok.

Pelaku yang menghabisi nyawa korban ternyata adalah AAB (23).

Baca juga: Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Junior Fakultas di Universitas Indonesia

Setelah pelaku diringkus aparat Kepolisian Resort atau Polres Depok, kronologi hingga motif pembunuhan mahasiswa UI itupun terungkap.

Pembunuhan tersebut ternyata terjadi pada Rabu (02/08/2023) atau dua hari sebelum jenazah korban junior dibunuh senior ditemukan.

Jenazah korban ditemukan di bawah kasur indekosnya dengan kondisi terbungkus plastik hitam hingga dua lapis.

Terdapat beberapa luka tusuk utamanya pada bagian dada korban mahasiswa UI dibunuh senior tersebut.

Dalam perkembangan terbaru pada Sabtu (05/08/2023), jenazah korban pun dibawa ke Lumajang, Jawa Timur, untuk dimakamkan.

Setelah mayat korban sebelumnya diautopsi di Rumah Sakit atau RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sedangkan, pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang ditangkap kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved