Sabtu, 18 April 2026

Nasib Bacaleg PDIP di NTB Diusir dari Desa, Buntut Kasus Pelecehan, Warga Minta Rumah Dibongkar

update nasib Bacaleg PDIP berinisial SS (50) yang sempat mengalami pengeroyokan karena diduga melakukan pelecehan pada anak kandungnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Nasib Bacaleg PDIP di NTB Diusir dari Desa, Buntut Kasus Pelecehan, Warga Minta Rumah Dibongkar
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update nasib Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) yang sempat mengalami pengeroyokan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandung nya sendiri. 

Dalam Awik-Awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).

Korban Tak Diusir, Rumah Dibongkar

Sementara anak Bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan ayahnya.

Selain mengusir, warga juga meminta SS mengosongkan dan membongkar rumahnya.

SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya terhitung sejak Rabu (2/8/2023) saat Awik-Awik dibacakan.

SS sebelumnya diamuk warga desa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya berinisial I.

Namun belakangan tuduhan tindak asusila itu tak terbukti.

Sang putri mengaku tidak pernah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya.

Baca juga: Profil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat Bakal Cawapres Ganjar Pranowo yang Diungkap Sekjen PDIP

Namun mengapa SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?

Menanggapi hal ini Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burhan menjelaskan, dalam penerapan Awik-Awik desa, masyarakat akan mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

Meskipun secara hukum negara, SS belum terbukti bersalah.

"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan, hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.

Sehingga dalam penerapan awik-awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved