Istri Napi Selundupkan Sabu di Kendari
Suami Wanita yang Bawa Sabu di Lapas Kendari Ternyata Narapidana Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara
Terungkap suami pelaku penyelundupan sabu adalah seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Terungkap suami pelaku penyelundupan sabu adalah seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wanita berinisial YY diketahui membawa sabu ke dalam Lapas kelas IIA Kendari saat hendak menjenguk suaminya.
Diketahui, sang suami adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
Suami pelaku inisial AP menjadi tahanan lapas dengan kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara 13 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus dalam konferensi persnya, Jumat (4/8/2023).
"Menurut data yang ada pada kami, dia dipidana dengan kasus Narkotika dengan pidana penjara 13 tahun," tuturnya.
Pantauan TribunnewsSultra.com, pelaku hanya bisa tertunduk diam pada saat Kalapas Kelas IIA Tapianus Antonio Barus dan Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka sedang melakukan konferensi pers.
Baca juga: Polisi Selidiki Wanita Hendak Selundupkan Narkoba di Dalam Lapas Kendari, Total 3 Sachet Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), digegerkan aksi penyelundupan narkoba.
Aksi itu dilakukan seorang perempuan, yang tak lain istri seorang narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari.
Wanita tersebut menyelendupkan sabu, saat hendak pembesuk sang suami, Jumat (4/8/2023).
Namun aksi pelaku tercium oleh petugas Lapas Kendari. Sehingga berhasil diamankan.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, dalam konferensi persnya.
"Pelaku di dapat diruang penggeledahan bulan di ruang besuk, tadi sekitar 08.30 WITA," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.