Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kapuspenkum Kejagung Sebut Kasus Raimel Jesaja Beda dengan PT Antam yang Ditangani Kejati Sultra

Alasan Raimel Jesaja tidak diproses pidana sebagaimana beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra karena kasusnya berbeda.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) angkat bicara mengenai kasus yang menimpa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja (kiri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana angkat bicara mengenai kasus yang menimpa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja.

Menurutnya, alasan Raimel Jesaja tidak diproses pidana sebagaimana beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra karena kasusnya berbeda.

"Kasus yang di sana itu bukan kasus pemerasan, bukan kasus gratifikasi tapi kasus yang menyebabkan kerugian negara, dipilah-pilah mas," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Dugaan Penyebab Raimel Jesaja Dicopot Direktur Ekonomi Jamintel Kejagung, Kasus Eks Kajati Sultra?

Kata Ketut Sumedana, kasus yang menimpa Raimel Jesaja tidak masuk dalam kategori yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra.

"Si Raimel itu kan tidak masuk dalam kategori yang ditangani teman-teman di Kendari coba Anda cermati," jelasnya.

"Saya sudah sampaikan beberapa kali, Raimel sudah dicopot jaksanya, sudah, dan itu sanksi terberat yang sudah diberikan," ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja, Dicopot Sebagai Jaksa Diduga Karena Kasus Tambang

"Dan memulihkan jabatan itu tidak gampang mas," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved