Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Kapuspenkum Kejagung Sebut Kasus Raimel Jesaja Beda dengan PT Antam yang Ditangani Kejati Sultra
Alasan Raimel Jesaja tidak diproses pidana sebagaimana beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra karena kasusnya berbeda.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana angkat bicara mengenai kasus yang menimpa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja.
Menurutnya, alasan Raimel Jesaja tidak diproses pidana sebagaimana beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra karena kasusnya berbeda.
"Kasus yang di sana itu bukan kasus pemerasan, bukan kasus gratifikasi tapi kasus yang menyebabkan kerugian negara, dipilah-pilah mas," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Dugaan Penyebab Raimel Jesaja Dicopot Direktur Ekonomi Jamintel Kejagung, Kasus Eks Kajati Sultra?
Kata Ketut Sumedana, kasus yang menimpa Raimel Jesaja tidak masuk dalam kategori yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra.
"Si Raimel itu kan tidak masuk dalam kategori yang ditangani teman-teman di Kendari coba Anda cermati," jelasnya.
"Saya sudah sampaikan beberapa kali, Raimel sudah dicopot jaksanya, sudah, dan itu sanksi terberat yang sudah diberikan," ujarnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja, Dicopot Sebagai Jaksa Diduga Karena Kasus Tambang
"Dan memulihkan jabatan itu tidak gampang mas," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
penjelasan
Ketut Sumedana
Kejagung
Raimel Jesaja
tambang nikel
PT Antam
Blok Mandiodo
Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
Siapa Pejabat Daerah Bakal Diperiksa Kejati Sultra? Diduga Terlibat Kasus Tambang Nikel PT Antam |
![]() |
---|
PT Vale Budidaya Tanaman Endemik di Taman Kehati Sawerigading Wallacea Sorowako Usai Tambang Nikel |
![]() |
---|
Belum Tetapkan Tersangka, Kejati Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam Konawe Utara Sultra Batal Dipindahkan ke Rutan Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.