Eks Kajati Sultra Dicopot
Dugaan Penyebab Raimel Jesaja Dicopot Direktur Ekonomi Jamintel Kejagung, Kasus Eks Kajati Sultra?
Dugaan penyebab Raimel Jesaja Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ( Jamintel Kejagung) dicopot.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/penyebab-Raimel-JesajaDirektur-Jamintel-Kejagung-dan-mantan-Kajati-Sultra-dicopot.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dugaan penyebab Raimel Jesaja Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ( Jamintel Kejagung) dicopot.
Raimel sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra.
Kabar pencopotan Raimel Jesaja dari jabatan sekaligus sebagai jaksa dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Meski demikian, Ketut tak merinci alasan dan penyebab Raimel mendapatkan sanksi berat tersebut.
Dia hanya menyebut pencopotan tersebut masih terkait posisi Raimel Jesaja saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kasus di Sultra,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Selasa (04/07/2023).
Diapun tak menampik masih terkait penanganan dugaan kasus tambang atau pertambangan di Provinsi Sultra.
Baca juga: Mantan Kajati Sultra Dicopot Usai Diperiksa Jamwas Kejagung, Status Jaksa Raimel Jesaja Juga Dicabut
Kajati Sultra diketahui menangani dugaan kasus penjualan ore nikel PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara atau PT Antam UPBN Konut.
Ketut Sumedana pun tak menampik masih ada kaitannya dengan penanganan tersebut.
“Iya ada kaitannya (kasus PT Antam UPBN Konut),” jelasnya.
Namun, Ketut tak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Raimel Jesaja dalam penanganan kasus tambang tersebut saat menjabat sebagai Kajati Sultra.
Demikian pula saat ditanya materi pemeriksaan yang membuat Raimel dicopot apakah berkaitan dugaan gratifikasi atau masalah lainnya.
“Saya tidak terlalu persis tahu. Kalau persoalannya kapasitasnya pada saat di Sultra,” ujarnya.
Dia hanya menyebut yang bersangkutan diduga melakukan tindakan indisipliner berat di Sulawesi Tenggara.
Tindakan tersebut membuat yang bersangkutan dicopot dari jabatan struktural, begitupun sebagai seorang jaksa.