CPNS dan PPPK 2023

Aturan Kelulusan CPNS dan PPPK 2023, Kemenpan-RB dan BKN Sepakati Hal Ini Untuk PPPK Teknis

Akan ada aturan baru kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023, setelah Kemenpan-RB dan BKN menyepakati satu hal ini untuk PPPK teknis.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan  Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan aturan kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023. 

Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.

Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Kenaikan Gaji Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023

Akan Ada Pembaruan Soal

Selain jadwal hingga aturan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga membuka kemungkinan adanya pembaruan soal tes CPNS dan PPPK 2023.

Anas menyampaikan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.

“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN," ujarnya.

"Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi," sambungnya.

"Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan Panselnas terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.

Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya. (*)

Sumber: Menpan.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved