CPNS dan PPPK 2023

Aturan Kelulusan CPNS dan PPPK 2023, Kemenpan-RB dan BKN Sepakati Hal Ini Untuk PPPK Teknis

Akan ada aturan baru kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023, setelah Kemenpan-RB dan BKN menyepakati satu hal ini untuk PPPK teknis.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan  Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan aturan kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan  Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan aturan kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023.

Terbaru, Kemenpan-RB dan BKN menyepakati satu hal untuk seleksi PPPK teknis.

Kesepakatan itu tentang kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada September 2023.

Pada tes CPNS dan PPPK tahun ini, pemerintah menyediahkan total 1.030.571 formasi.

Akan tetapi, hanya terpenuhi 572.474 formasi.

Selain formasi, pemerintah juga telah menyiapkan jadwal dan aturan kelulusan tes CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Jauh dari Target, Hanya 572.474 dari Total Kebutuhan 1.030.571 Orang

Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November

Meskipun belum final, aturan kelulusan tahun ini kemungkinan sama dengan sebelumnya.

Termasuk aturan kelulusan untuk PPPK teknis.

Melansir menpan.go.id, Kemenpan-RB dan BKN serta instansi terkait telah melakukan telaah hasil kelulusan seleksi PPPK teknis tahun 2022.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” sambung Azwar Anans, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id.

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved