CPNS dan PPPK 2023
Alhamdulillah Sejahtera! RESMI Penjelasan KemenPANRB Tentang PPPK Paruh Waktu, Gajinya Segini
KemenPANRB mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait pemberlakuan ASN PPPK paruh waktu, pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru saja KemenPANRB mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait pemberlakuan ASN PPPK paruh waktu.
Hal ini berdasarkan persetujuan dari DPR RI dan KemenPANRB, tentang PPPK paruh waktu.
Di bulan Agustus 2023, beredar infoo tentang pengesahan RUU ASN.
Yakni pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK bekerja paruh waktu. Ini dilakukan untuk menjadikan 2,3 juta tenaga honorer punya kejelasan.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Terkait solusi memberikan kesempatan tenaga honorer diangkat PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai pernyataan Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja.
Bahwa tenaga honorer akan tetap bekerja, dengan pendapatan tetap dan tidak ada PHK.
Pertimbangan ini tenaga honorer bekerja paruh waktu karena kondisi PPPK 2021-2022 belum terangkat secara menyeluruh.
Sedangkan nominal gaji PPPK paruh waktu Pemda membayarkan minimal Rp1 jutaan.
Baca juga: Daftar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Sesuai UU ASN Terbaru: PPPK Full Time atau Part Time
Jumlah nominal Rp1 juta, itu karena tenaga honorer bekerja paruh waktu.
Sementara edaran KemenPANRB, nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Menerangkan tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN .
sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes? Begini Penjelasan Menpan-RB dan BKN
Ada 3 poin yang menjadi perhatian untuk menjadi pertimbangan Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yakni:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN.
Yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud
Pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.