CPNS dan PPPK 2023
Panduan ksps.kemendikbud.go.id, Website Pengangkatan dan Seleksi Kepala Sekolah Berlaku 2023
Di tahun 2023 proses seleksi pengangkatan kepala sekolah sudah lebih mudah. Melalui webiste pengangkatan-ksps.kemendikbud.go.id
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Di tahun 2023 proses seleksi pengangkatan kepala sekolah sudah lebih mudah.
Padahal proses atau tahapan yang sering dilakukan sebelumnya dianggap ribet.
karena banyaknya proses adminstrasi yang harus dilakukan saat guru ingin menjadi kepala sekolah.
Kini tak perlu khawatir lagi sistem pengangkatan kepala sekolah hadir untuk membantu Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, saat seleksi kepala sekolah.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Dengan menyediakan data terpusat dan terkini sesuai Permendikbudristek no.40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Mulai tahun 2023 ini penugasan guru sebagai kepala sekolah akan dilakukan melalui sistem pengangkatan kepala sekolah, secara daring.
Namun pada masa awal perilisan ini, sistem ini baru dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah terlebih dahulu.
Dapat mengakses sistem dan Panduan pengangkatan kepala sekolah melalui web pengangkatan-ksps.kemendikbud.go.id, dengan akun belajar.id yang telah aktif.
Setelah berhasil masuk ke sistem pengangkatan KSPS, Anda dapat melihat tampilan proses selanjutnya.
Hanya butuh 5 tahap bagi bapak dan Ibu dinas pendidikan untuk melakukan seleksi dengan sistem pengangkatan KSPS.
Baca juga: Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka
Tahap Pertama
Cek daftar kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan bakal calon kepala sekolah.
Pada halaman utama pastikan anda telah masuk ke halaman sistem pengangkatan KPSPS sesuai wilayah Anda.
Pada menu kepala sekolah di beranda sebelah kiri, Anda dapat mengecek daftar kebutuhan kepala sekolah dan daftar ketersediaan bakal calon kepala sekolah atau BCKS sebelum memulai seleksi.
Cek kesesuaian daftar kebutuhan kepala sekolah dengan klik menu daftar kebutuhan KS.
Lihat rincian sekolah yang dibutuhkan kepala sekolah dengan klik lihat rincian.
Cek ketersediaan bakal calon kepala sekolah dengan klik menu daftar ketersediaan BCKS.
Lihat profil bakal calon kepala sekolah dengan klik lihat profil. Jika ada data yang belum sesuai jangan khawatir.
Anda masih dapat melakukan penyesuaian sebelum mengirim undangan seleksi.
Untuk memulai seleksi, kembali ke beranda dan klik mulai seleksi.
Tahap Kedua
Tentukan periode pendaftaran dan undang bakal calon kepala sekolah.
Pada halaman perbaharui data kebutuhan sekolah. Anda akan menemukan data kebutuhan sekolah yang diambil dari data Dapodik dan selalu diperbarui dua hari sebelumnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian pada data kebutuhan sekolah, Anda dapat menambah sekolah secara langsung di bagian bawah laman, dengan klik tambah sekolah.
Anda juga dapat mengubah alasan kebutuhan. Jika ternyata kepala sekolah di sekolah tersebut sudah terpenuhi.
Jika data kebutuhan sudah sesuai, klik lanjut untuk melakukan seleksi.
Baca juga: Masa Kerja atau Kontrak PPPK Otomatis Sampai Pensiun, Benarkah? Ini Surat Resmi KemenPANRB
Tentukan tanggal mulai dan selesai seleksi, jangan khawatir jadwal ini dapat disesuaikan jika ternyata ada perubahan waktu seleksi.
Masukkan undangan resmi dalam format PDF, untuk bakal calon kepala sekolah serta tanggal batas akhir pengumpulan berkas administrasi.
Pastikan ukuran dokumen tidak lebih dari 5MB, setelah itu BCKS akan menerima undangan melalui platform Merdeka mengajar email belajar.id dan email personal yang terdaftar di Dapodik.
BCKS akan diarahkan untuk melengkapi seluruh pengumpulan berkas, sesuai petunjuk teknis pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
Tahap Ketiga
Pengecekan berkas scalon kepala sekolah. Jika ada BCKS yang sudah melengkapi berkas, Anda dapat melakukan validasi dokumen dengan klik cek berkas.
Klik valid jika dokumen sudah sesuai, pastikan seluruh dokumen yang dikumpulkan telah sesuai dengan petunjuk teknis terbaru.
Proses verifikasi dan validasi ini dapat dilakukan secara bertahap, karena hasil pengecekan akan tersimpan otomatis.
Diingat jika anda menekan tombol tidak valid pada salah satu dokumen, maka bakal calon kepala sekolah akan dianggap tidak lolos.
Anda perlu mengecek semua berkas, untuk lanjut ke tahap pemasangan bakal calon kepala sekolah.
Baca juga: Tegas! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai RUU ASN, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI
Jika seluruh dokumen telah sesuai, lanjutkan proses seleksi dengan klik tombol valid.
Setelah itu Anda akan melihat status pengecekan berkas dengan keterangan lolos, untuk dokumen yang telah sesuai dengan kriteria, asli dan masih pada masa berlaku.
Serta keterangan tidak lolos untuk dokumen, yang masa berlakunya sudah habis ada indikasi pemalsuan dokumen atau tidak sesuai dengan kriteria.
Kemudian klik simpan hasil pengecekan jika telah menyelesaikan seluruh validasi cek berkas, dan pilih tombol ya simpan. Untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Tahap Keempat
Berikutnya Anda dapat melakukan pemasangan sekolah dengan kandidat yang lolos verifikasi dan validasi berkas.
Serta memfilter kondisi dan kapasitas kandidat, berdasarkan domisili pangkat atau golongan kualifikasi akademik, dan sertifikat diklat.
Tentukan nama sekolah yang ingin dipasangkan, lalu klik tombol pilih BCKS untuk melihat daftar nama BCKS.
Gunakan filter domisili, pangkat atau golongan, kualifikasi akademik dan sertifikat diklat untuk membantu anda melakukan penilaian.
Klik pilih kemudian klik ya simpan, jika informasi pemasangan sekolah dengan BCKS sudah sesuai.
Anda juga dapat memilih hapus pasangan, jika masih ingin melakukan perubahan.
Baca juga: Kementerian yang Buka CPNS 2023, Tersedia Formasi Lulusan SMA/SMK? 8 Kementerian Ini Buka Peluang
Pastikan seluruh BCKS yang telah lolos verifikasi dan validasi dipasangkan ke sekolah yang paling sesuai.
Klik lanjut ke finalisasi dan klik ya simpan, untuk melanjutkan proses seleksi.
Pasangan calon dan bakal calon kepala sekolah yang telah anda pilih masih dapat diganti. Jika terjadi perubahan dari tim pertimbangan pada tahap selanjutnya.
Tahap Kelima
Saatnya anda melakukan finalisasi pemasangan calon kepala sekolah.
Perlu diingat bahwa finalisasi akan dilakukan setelah Dinas Pendidikan daerah dan tim pertimbangan melakukan diskusi atau mencapai kesepakatan.
Pada halaman beranda, klik lanjutkan proses untuk masuk ke halaman seleksi calon kepala sekolah.
Pada bagian ini, Anda masih dapat mengganti pasangan calon kepala sekolah dan sekolah, dengan mengunggah surat keputusan dan klik ubah pasangan.
Pada pasangan yang ingin anda ubah, sesuai isi surat keputusan. Setelah itu Anda dapat memilih calon kepala sekolah, yang belum memiliki pasangan atau yang sudah memiliki pasangan.
Dengan klik pilih dan simpan. Jika anda sudah yakin dengan pasangan calon kepala sekolah dan sekolah yang Anda pilih klik finalisasi dan Klik finalisasi sekali lagi. Untuk mengkonfirmasi.
Selamat kini tahap finalisasi calon Kepala Sekolah telah selesai.
Selanjutnya Anda dapat melakukan konfirmasi kepada calon kepala sekolah. Jika sudah menerima hasil seleksi melaksanakan pelantikan kepala sekolah dan memastikan Jika data Dapodik telah diperbarui.
Anda juga dapat mengunduh dan mencetak daftar kepala sekolah terpilih, sebagai arsip.
Setelah menyelesaikan semua tahap tersebut proses seleksi akan dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Daerah yang akan melakukan penyelesaian administrasi kepegawaian.
Kepala daerah selaku PPK menetapkan kepala sekolah melalui Keputusan Kepala Daerah, tentang pengangkatan kepala sekolah.
Hingga kepala sekolah mulai dilantik dan bekerja di sekolah, dengan catatan Dinas Pendidikan telah memperbarui data di Dapodik.
Dengan berkurangnya beban administrasi, karena tidak ada pekerjaan manual bagi pemerintah daerah.
Data yang terintegrasi dengan Dapodik dan selalu diperbarui setiap hari.
Serta sistem seleksi yang sesuai petunjuk teknis semoga sistem pengangkatan KPSP ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu dinas pendidikan dalam melakukan proses seleksi Kepala Sekolah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.