CPNS dan PPPK 2023
Masa Kerja atau Kontrak PPPK Otomatis Sampai Pensiun, Benarkah? Ini Surat Resmi KemenPANRB
Balasan KemenPANRB, tertanggal 14 Juli 2023. Sesuai nomor surat B/384/SM.02.03/2023, tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, sudah resmi dilayangkan Dirjen GTK Kemendikbud.
Sesuai edaran perpanjangan kontrak PPPK dari Dirjen GTK Kemendikbud, tertanggal 4 Juli 2023.
Dengan nomor surat 3757/B/GT.01.03/2023, yang ditujukan ke Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.
Dalam surat itu tertulis ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Dan paling lama 5 (lima) tahun, berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga menyampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang.
Dimana perpanjangan kontrak ini hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum.
Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Sementara itu, pihak KemenPANRB telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dimana Dirjen GTK Kemendikbud meinta adanya batas pensiun bagi PPPK.
Baca juga: PENGADAAN CPNS 2023, Ada 524 Daerah Diundang Rakor Termasuk Sulawesi Tenggara, Cek Kabupaten Kota
Merujuk balasan dari KemenPANRB, tertanggal 14 Juli 2023.
Sesuai nomor surat B/384/SM.02.03/2023, tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru.
Berikut isi surat balasan KemenPANRB:
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Juli 2023.
Hal usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2).
Menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun.
Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Didasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020.
Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes? Begini Penjelasan Menpan-RB dan BKN
a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesaui dengan penyusunan ASN
b. Ayat (4) berbunyu masa hubungan perjanjian kerja untuk jabata fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK JF Guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK JF Guru dapat dipertimbangkan.
Sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.