Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). sisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK naik gaji.

Kolase TribunnewsSultra.com
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). sisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK naik gaji. 

Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.

Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.

Lantas benarkah demikian?

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Gaji PNS Naik Berapa Persen? Presiden Jokowi Umumkan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Bilang Begini

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved