Gaji PNS Naik, Tukin Dirombak, Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes dan Dapat Tunjangan

Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tukin PNS hingga nasib tenaga honor pada 16 Agustus 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga nasib tenaga honorer pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga nasib tenaga honorer pada 16 Agustus 2023.

Tenaga honorer, kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total, ada 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Jumlah tenaga honorer itu mengacu pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menurut Azwar Anas, membludak karena adanya "titipan".

Pemerintah awalnya mengira jumlah tenaga honorer diangka 400 ribu, tetapi menjadi 2.360.723 orang.

“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” ujar Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/7/2023).

Baca juga: Gaji PNS Naik Berapa Persen? Presiden Jokowi Umumkan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Bilang Begini

Baca juga: Survei Terbaru Capres 2024: 66 Juta Milenial Pilih Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan?

Meskipun demikian, pemerintah akan cari jalan keluar untuk tenaga honorer tersebut.

Azwar Anas menegaskan, solusi akan punya kekuatan hukum tetap dalam Undang-Undang ASN.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” tuturnya dilansir dari SerambiNews.com yang mengutip Kompas.com.

"Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” sambungnya menjelaskan.

Selain nasib tenaga honorer, pemerintah juga sedang perjuangkan hak ASN PPPK agar mendapatkan dana pensiun.

Ia berharap ASN PPPK mendapatkan hak purnabakti yang sama dengan PNS.

"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," katanya, dilansir TribunnewsSultra.com yang mengutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," tambahnya.

Gaji PNS Naik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved