ASN Ditangkap Karena Sabu

Dua Hari Berturut-turut, Polresta Kendari Sultra Amankan 2 Oknum ASN Yang Terlibat Sabu

Kedua oknum ASN itu diamankan usai mengambil tempelan paket Narkotika berjenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Laode Ari
Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat pers rilis pengungkapan seorang oknum ASN di Kendari yang tertangkap ambil tempelan sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dalam waktu dua hari,Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengamankan sebanyak dua oknum ASN yang terlibat peredaran sabu.

Kedua oknum ASN itu diamankan usai mengambil tempelan paket narkotika berjenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Selengkapnya, inilah daftar ASN di Kota Kendari yang tertangkap polisi usai aksinya tercium.

Sosok ASN pertama berinisial IS (39) tertangkap saat mengambil tempelan sabu di sekitaran jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sabtu (22/7/2023) lalu.

IS terciduk oleh warga setempat saat melakukan aksinya itu sekira pukul 10.00 Wita.

Ia pun diamankan oleh warga setempat sembari menunggu pihak kepolisian untuk menjemputnya.

Baca juga: Kronologi Oknum ASN di Kendari Tertangkap Ambil Tempelan Sabu, Terungkap Dari Laporan Masyarakat

Keesokan harinya, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 13.00 Wita, lagi-lagi pihak Polresta Kendari mendapat aduan yang sama.

Kali ini pelakunya ASN berinisial NR (49). Pelaku diketahui bekerja sebagai guru di salah satu SMKN di Kota Kendari

NR tertangkap tangan saat mengambil sebuah tempelan paket sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pihak kepolisian awalnya mendapat aduan dari masyarakat setempat yang menyebutkan lokasi tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kini, keduanya telah boyong ke Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polresta Kendari.

Keduanya sama-sama terancam pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hukuman itu berdasarkan pelanggaran atas Undang-undang atau UU pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved