Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
5 Saksi Kasus Tambang Nikel PT Antam Diperiksa Hari Ini, 2 Direktur Perusahaan, ASN ESDM Sultra
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/5-Saksi-Kasus-Tambang-Nikel-PT-Antam-Diperiksa-Hari-Ini-2-Direktur-Perusahaan-ASN-ESDM-Sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Lima saksi yang diperiksa untuk dimintai keteranganya yakni Dirut PT Tristaco inisial RT, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AM.
Kemudian Pejabat Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial E, Inspektur Tambang, SH dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL yang sudah ditetapkan tersangka kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Lima saksi kita mintai keterangannya hari ini," kata Ade Hermawan saat diwawancarai, pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara
Ade Hermawan mengatakan penyidik meminta keterangan para saksi tersebut terkait korupsi tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo.
Ia menuturkan semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang itu akan dimintai keterangannya.
"Terkait materi penyidikan yang diminta ke saksi masih didalami penyidik," ucap Ade.
Ade menambahkan, pemeriksaan Dirut PT Tristaco dan PT Cinta Jaya dilakukan sejak pagi hingga malam ini.
"Sementara diperiksa para saksi ini," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)