Tegas! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai RUU ASN, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI
Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Status itu diatur dalam RUU ASN yang segera disahkan.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.
Penjelasan Menpan-RB
Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa tak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian," ujar Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/7/2023).
"Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," sambungnya.
Azwar Anas menegaskan, pihaknya sedang melakukan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN.
Hal tersebut terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan
Penjelasan BKN
Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta.
Jumlah tersebut sebagaimana tercatat dalam database BKN.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.
Ia mengatakan, tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi, baik itu CPNS maupun CPPPK.
"Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2672023-Ahmad-Doli-Kurnia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.