Viral Paskibraka Sultra

Penjelasan BPIP Soal Viral Paskibraka 2023 Doni Amansa Sultra, Nanda Maulidya Malut, Fabian Jateng

Penjelasan BPIP soal kasus calon Paskibraka 2023 Doni Amansa di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Nanda Maulidya asal Maluku Utara (Malut) yang viral.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Penjelasan BPIP soal kasus calon Paskibraka 2023 Doni Amansa (tengah) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Nanda Maulidya (kiri) asal Maluku Utara (Malut) yang viral. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mengklarifikasi viralnya M Fabian Alvaro (kanan) calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 asal Jawa Tengah (Jateng). 

Pelaksanaan Program Paskibraka

Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka itu perlu adanya Pembinaan Ideologi Pancasila secara lebih terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra putri terbaik bangsa. 

Pada tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). 

Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Perlu untuk diketahui, program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. 

Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris saja.

Baca juga: Kejanggalan Nanda Maulidya Paskibraka 2023 Viral Diganti Wakili Maluku Utara, Siswi Ternate Meradang

Tetapi juga akan diberikan pembekalan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan.

Selain itu, Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka. 

Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas untuk menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila saja, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila. 

Pelaksanaan program Paskibraka di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh BPIP dengan menjalin kerja sama bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI.

Dengan panitia pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan tenaga medis. 

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Adapun Panpel diketuai oleh Sekda dengan anggota yang terdiri dari TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, tenaga medis, dan OPD lainnya.

Kepala Badan Pembinaan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD. BPIP adalah lembaga yang mengkoordinasikan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat sejak tahun 2022 dari semula oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kepala Badan Pembinaan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD. BPIP adalah lembaga yang mengkoordinasikan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat sejak tahun 2022 dari semula oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (handover)

Dasar hukum pelaksanaan program Paskibraka meliputi: 

1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved