Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Meskipun gaji PNS resmi naik 16 Agustus 2023, tapi gaji PPPK lebih tinggi. Begini penjelasan pihak Kemenpan-RB tentang gaji ASN tersebut.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Meskipun gaji PNS resmi naik 16 Agustus 2023, tapi gaji PPPK lebih tinggi. Begini penjelasan pihak Kemenpan-RB tentang gaji ASN tersebut.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Tags
gaji PNS
gaji PPPK
gaji ASN
gaji naik
gaji lebih tinggi
penjelasan Kemenpan-RB
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Aparatur Sipil Negara
Berita Terkait
Baca Juga
Survei Terbaru Capres 2024 Versi LSN: Elektabilitas Prabowo Capai 52,8 Persen Kalau Anies Tak Ikut |
![]() |
---|
Senyum Megawati ke Khofifah, Kode-kode Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024? |
![]() |
---|
Hasil 5 Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru Juli 2023: Anies Unggul? Prabowo dan Ganjar Teratas |
![]() |
---|
Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya |
![]() |
---|
Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.