Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Meskipun gaji PNS resmi naik 16 Agustus 2023, tapi gaji PPPK lebih tinggi. Begini penjelasan pihak Kemenpan-RB tentang gaji ASN tersebut.
Meskipun gaji PNS resmi naik 16 Agustus 2023, tapi gaji PPPK lebih tinggi. Begini penjelasan pihak Kemenpan-RB tentang gaji ASN tersebut.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi naik pada 16 Agustus 2023, setelah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun demikian, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan lebih tinggi daripada PNS.
Pemerintah secara resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan status tersebut, PPPK dinilai setara dengan PNS.
Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.
Meskipun demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbedar.
Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Baca juga: Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
gaji PNS
gaji PPPK
gaji ASN
gaji naik
gaji lebih tinggi
penjelasan Kemenpan-RB
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Aparatur Sipil Negara
Survei Terbaru Capres 2024 Versi LSN: Elektabilitas Prabowo Capai 52,8 Persen Kalau Anies Tak Ikut |
![]() |
---|
Senyum Megawati ke Khofifah, Kode-kode Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024? |
![]() |
---|
Hasil 5 Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru Juli 2023: Anies Unggul? Prabowo dan Ganjar Teratas |
![]() |
---|
Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya |
![]() |
---|
Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.