Berita Kendari

Atasi Masalah Parkir Liar di Kendari Sultra, Pemkot Bakal Perbaiki Regulasi hingga Beri Sanksi Tegas

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7/2023). 

Berangkat dari hal tersebut urusan parkir liar di titik-titik jalan nasional seharusnya merupakan tanggung jawab provinsi.

Tetapi Pemkot Kendari tetap berusaha untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra agar masalah parkir liar dapat ditanggulangi.

"Seperti kita ketahui bersama persoalan yang ditanggulangi oleh pemerintah pusat maupun provinsi itu terkesan lamban, sementara wilayah ini adalah wilayah kota, masyarakat kota-lah yang merasakan dampaknya," bebernya.

Dalam usaha penertiban parkir liar yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari menurut Arifin kerap ada oknum TNI/Polri yang melakukan backup terhadap pelaku parkir liar.

"Saat melakukan penertiban biasanya kami berbenturan dengan oknum TNI/Polri yang mem-backup para pelaku. Tapi tadi setelah rapat kami juga sudah sepakat, nantinya setiap penertiban kami akan dibantu oleh pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri," imbuhnya.

Selain parkir liar, penertiban ini juga akan dilakukan terhadap kios-kios yang menggunakan bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra, Kejari Sebut Masih Berpotensi Ada Tersangka Baru

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan peninjauan di lapangan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tumbuhnya parkir liar di Kota Kendari.

Di antaranya, belum memadainya marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya tempat parkir yang memadai, banyak alih fungsi area parkir oleh pelaku usaha (ruko), maraknya kegiatan usaha di tepi jalan, serta kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan.

"Parkir liar ini sangat marak dan meresahkan, dan mengganggu pengguna jalan lain termasuk menimbulkan kemacetan," katanya.

Untuk itu, ada beberapa solusi alternatif pemecahan masalah sesuai dengan kewenangan DPRD Kota Kendari, yaitu peningkatan fasilitas parkir, baik jumlah maupun kualitas.

Penyediaan tempat parkir yang memadai, misalnya parkir yang tidak menggunakan lahan yang luas (vertkal), penetapan titik-titik parkir tepi jalan umum, dan pemasangan marka jalan dilarang parkir.

Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait alih fungsi lahan parkir oleh pelaku usaha (ruko) dan kegiatan usaha di tepi jalan.

Penyelenggaraan perparkiran perlu diatur secara tersendiri melalui Perda Kota Kendari, peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh OPD/instansi teknis terkait, kampanye/sosialisasi kesadaran masyarakat pengguna kendaraan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved