Cara Cek Nama Tenaga Honorer di Database BKN 2023, Masuk Daftar Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes?

Simak cara cek nama tenaga honorer di database BKN tahun 2023 berikut ini. Tenaga honorer ini masuk daftar akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Simak cara cek nama tenaga honorer di database BKN tahun 2023 berikut ini. Tenaga honorer ini masuk daftar akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes. 

Simak cara cek nama tenaga honorer di database BKN tahun 2023 berikut ini. Tenaga honorer ini masuk daftar akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan total tenaga honorer Indonesia sebanyak 2.360.723 orang.

Jumlah 2,3 juta pegawa pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sesuai dengan catatan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka akan diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum dihapus pada 28 November 2023.

Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga honorer akan diatur dalam Undang-Undang ASN yang saat ini sedang direvisi pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakayat (DPR).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Azwar Anas tak menampik peluang tenaga honorer diangkat langsung menjadi ASN PPPK tanpa tes.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menempatkan skala prioritas. Terutama kepada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar menggunakan APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 ribu. Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 Formasi Fresh Graduate, Berikut Prediksi 7 Jurusan Prioritas Bagi S1 Lulusan Baru

Baca juga: Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan

Menurut Azwar Anas, pemerintah tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Oleh karna itu, sangat dimungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Azwar Anas.

Ia menambahkan, prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” tandasnya.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved