Video Viral Kendari
Pertamina Benarkan Video Viral Pengisian BBM Jerigen di SPBU Kendari, Sebut Petugas Diberi Sanksi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi membenarkan video viral pengisian BBM jerigen disalah satu SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi membenarkan video viral pengisian BBM jerigen disalah satu SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Video viral merekam detik-detik seorang warga memergoki petugas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) diduga melakukan pengisian Pertalite ke dalam jerigen.
Pengisian tumpukan jerigen di atas sebuah mobil tersebut berlokasi di SPBU Saranani, Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menanggapi kejadian tersebut.
Fahrougi mengatakan pihaknya telah menerima informasi kejadian penjualan BBM Pertalite ke dalam jeriken.
Usai menerima informasi tersebut, Pertamina kemudian melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU di lokasi kejadian.
Baca juga: Ini Kata Penanggung Jawab SPBU di Kendari Soal Pengisian BBM Pertalite Jeriken Viral di Media Sosial
Selain itu, juga dilakukan pengecekan CCTV, serta investigasi aparat penegak hukum yakni Polresta Kendari untuk penelusuran lebih lanjut dengan menginterogasi oknum petugas SPBU tersebut.
"Sesuai hasil penelusuran, video yang beredar terbukti benar. BBM yang diisi ke dalam jeriken diduga akan dijual kembali," kata Fahrougi melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (19/7/2023).
Hanya saja, Fahrougi dalam keterangan tertulisnya membalas konfirmasi TribunnewsSultra.com terkait video viral tersebut justru menuliskan lokasi SPBU yang berbeda.
Kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, maka pihak Pertamina memberikan sanksi skorsing selama satu bulan kepada oknum petugas SPBU tersebut akibat dari pelanggaran yang ditimbulkan.
Di mana, oknum petugas SPBU tersebut telah melanggar Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna langsung.
Baca juga: Video Viral Petugas SPBU Diduga Isi Pertalite Tumpukan Jerigen Mobil di Kendari Sulawesi Tenggara
Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Untuk monitoring kondisi lapangan, saat ini SPBU telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di Command Centre Pertamina," jelas Fahrougi Andriani Sumampouw.
Fahrougi menambahkan, dashboard ini menyajikan informasi ketersediaan stok BBM sampai level depot serta SPBU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.