Viral Paskibraka Sultra

Orangtua Paskibraka 2023 Asal Sultra Wiradinata Setya Persada Jawab Polemik Penggantian Doni Amansa

Giliran orangtua Wiradinata Setya Persada buka suara soal polemik Paskibraka 2023 yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Kuasa Hukum Paskibraka Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) Wiradinata Setya Persada, Tajudin Sido dalam konferensi pers di Kota Kendari, pada Senin (17/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Giliran orangtua Wiradinata Setya Persada buka suara soal polemik Paskibraka 2023 yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wiradinata yang merupakan siswa SMA 1 Baubau, Provinsi Sultra, terpilih mewakili Provinsi Sultra sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara.

Polemik terpilihnya Wiradinata sebagai Paskibraka 2023 berawal dari curahan hati (curhat) ibu dari Doni Amansa, Samsuani.

Doni adalah calon Paskibraka asal Kabupaten Konawe yang gagal diberangkatkan mewakili Sulawesi Tenggara.

Samsuani pun mengungkap nama putranya tersebut tetiba diganti oleh panitia seleksi.

Atas tudingan tersebut, kuasa hukum orangtua Wiradinata Setya Persada, Tajudin Sido, pun melayangkan somasi.

Menurut Tajudin, orangtua Doni Amansa harus membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sultra terkhusus kepada Wiradinata yang sudah dinyatakan lolos seleksi Paskibraka.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Amansa Calon Paskibraka Konawe Sebut Seleksi Tak Sesuai Juknis, Ibu Mengaku Kecewa

“Kami memiliki delapan dasar somasi atau teguran ini kepada orangtua Doni Amansa,” kata Tajudin dalam konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/7/2023).

Menurut Tajudin, orangtua Doni Amansa diduga telah menyerang pribadi Wiradinata Setya Persada dengan melakukan pencemaran nama baik dengan cara membuat postingan di media sosial Facebook.

Kemudian, unggahan Facebook yang juga menyertakan foto Wiradinata dianggap membuat gaduh publik dan menimbulkan kontroversi masyarakat.

Selain itu, unggahan foto Wiradinata bersama panitia dan peserta lainnya dengan keterangan dan narasi yang dianggap menyerang pribadi sosok Paskibraka 2023 mewakili Sultra tersebut.

Sehingga membuat mental Wiradinata terganggu karena fotonya telah tersebar di mana-mana.

Termasuk unggahan melalui media sosial TikTok yang menyebabkan Wiradinata mengalami kerugian baik materil maupun moril.

“Panitia seleksi pembentukan pasukan pengibar bendera tingkat Provinsi Sultra tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur,” kata Tajudin.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Asal Konawe Diganti Meski Sudah Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Wakili Sultra?

“Sebagaimana pernyataan Kesbangpol Sultra 14 Juli 2023 disalah satu media online,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan hasil seleksi telah ditetapkan empat orang peserta yakni Wiradinata Setya Persada, Nadira Syalvallah, dan dua nama lainnya sebagai cadangan yakni Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani.

Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 371 Tahun 2023 tentang hasil rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka tingkat Provinsi Sultra dan Paskibraka tingkat nasional tahun 2023 pada tanggal 25 Mei 2023.

Sejalan dengan surat keputusan gubernur tersebut, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil dua orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah.

Untuk selanjutnya mengikuti Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat pusat tahun 2023.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.

Namun kemudian orangtua Doni Amansa menuduh panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan tersebut telah menyerang pribadi Wiradinata Setya Persada.

Baca juga: Dinyatakan Lolos Paskibraka Nasional Mei 2023 Lalu, Nama Siswa SMA di Unaaha Konawe Tetiba Diganti?

“Jika orangtua Doni tidak mengindahkan dasar somasi tersebut maka kami akan melakukan upaya hukum pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal 310 ayat (2) KUHP,” ujarnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved