Dirut PT KKP Ditahan

Kejati Sultra Sudah Tahan 4 Tersangka Kasus Penjualan Ore Nikel Antam Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam.

Keempat tersangka yang ditahan yakni General Manager PT Antam UBPN Konut berinisial HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GL.

Kemudian, Dirut PT Lawu Agung Mining berinisial OS serta satu tersangka berinisial AA, Dirut PT Kabaena Kromit Prathama.

Kejaksaan sudah menahan HA, GL, dan AA di Rutan Kendari sementara Dirut PT Lawu, OS dijebloskan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca juga: Segini Imbalan yang Diberikan PT KKP ke Lawu Agung Mining Jual Ore Nikel Antam Konawe Utara Sultra

"Sudah empat yang ditahan sisa satu lagi inisial WA itu owner (pemilik) PT Lawu Agung Mining," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (17/7/2023).

Dody mengatakan, penyidik belum menetapakan WA sebagai tersangka, tetapi menerbitkan pencekalan perjalanan ke luar negeri terhadap owner PT Lawu Agung Mining tersebut.

Kata dia, penyidik menilai WA diduga mengetahui penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam yang merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.

"Sudah dicekal tapi belum ditetapkan tersangka. Tanggal 22 Juni lalu WA sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Kejati Sultra," ungkap Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved