Gaji PNS Naik Berapa Persen? Presiden Jokowi Umumkan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Bilang Begini
Meskipun belum menegaskan berapa bersen, tetapi Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Selain gaji naik, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga memastikan tunjangan kinerja (Tukin) PNS dirombak.
Menurutnya, pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS sehingga akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu, asalkan terpenuhi dua syarat.
Pemerintah memang tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.
Azwar Anas menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.
Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.
Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.
"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.
Baca juga: ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas
Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.
"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.
"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.
Di luar gaji pokok, PNS memang akan menerima tukin tiap bulannya.
Bukan tukin saja, ada pula sejumlah tunjangan lain yang melekat.
Berikut tunjangan PNS saat ini:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.