Selain Gaji Naik, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Juga Pastikan Tukin PNS Dirombak

Selain gaji, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Selain gaji, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberi kepastian baru-baru ini, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2024.

Selain gaji, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menurutnya, tukin PNS akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu asalkan terpenuhi dua syarat.

Pemerintah memang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Khusus kesejahteraan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Kemenpan-RB dan Kemenkeu untuk merombak sistem pembayaran tukin PNS.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Azwar Anas menjelaskan, pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.

Ia menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.

Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.

Selain gaji pokok, PNS memang akan menerima tukin tiap bulannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved