Berita Baubau
Pelaku Pencurian Kios di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Seorang pelaku pencurian di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan kepolisian.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTENG - Seorang pelaku pencurian di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan kepolisian.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi akibat mencoba melarikan diri saat sedang mencari barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton menjelaskan, awalnya korban bernama La Uni bangun sekira pukul 05.00 Wita dan menyadari pintu kios miliknya telah terbuka.
Saat dicek oleh korban, disadari ada beberapa barang-barang jualan dan barang pribadi milik korban yang sudah hilang atau dicuri.
Kata dia, petugas mendapatkan laporan dari korban adanya kecurian di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buteng.
Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di RSUD Kota Kendari Sultra, Pelaku Tendang Setang Kendaraan yang Terkunci
Setelah itu, petugas Resmob Polres Buteng melakukan penyelidikan guna mengetahui terduga pelaku pencurian tersebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku," jelasnya kepada media ini, Minggu (16/7/2023).
Sunarton mengatakan, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha kabur dari petugas.
"Pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan penegakan hukum secara terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur pada kaki," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pencurian itu bersama empat orang temannya yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Konter Handphone Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Kronologi Kejadian
Pelaku dan barang bukti berupa alat elektronik serta beberapa sembako saat ini sudah diamankan di Mapolres Buton Tengah.
"Pasal yang kami sangkakanterhadap pelaku yakni Pasal 263 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Ayah dan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Terlibat Sindikat Pencurian Motor |
![]() |
---|
9 Kasus Pencurian Motor Terjadi Setiap Bulan Sejak 2021 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Polisi Kejar Teman Pelaku Kasus Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Motor Honda CRF di Kolaka Sulawesi Tenggara, Parkir di Teras Rumah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dua Pelaku Pencurian Motor Honda CRF di Kolaka Sultra Berhasil Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.