Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
BREAKING NEWS Dua Pelaku Pencurian Motor Honda CRF di Kolaka Sultra Berhasil Dibekuk Polisi
Dua pelaku pencurian motor (curanmor) merk Honda CRF di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Sebanyak dua pelaku pencurian motor (curanmor) merk Honda CRF di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.
Dua pelaku curanmor di Kolaka, Sultra ini yakni inisial H (20) dan MST (19).
Kedua terduga pelaku ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka.
Mereka berhasil ditangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Baca juga: Catat Jadwal Pemadaman Listrik Kolaka Sulawesi Tenggara, Selama 2 Hari Ada 8 Kecamatan
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi Mengatakan pelaku ditangkap dan telah diamankan
Kerugian korban akibat pencurian ini sekira Rp37.980.000.
Baca juga: Keberangkatan Calon Jamaah Haji di Bandara Sangia Nibandera Kolaka Sultra Diwarnai Tangis Haru
"Pelaku ditangkap dan mengakui telah mencuri motor," ujar Riswandi.
Aipda Riswandi mengatakan para pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHP.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.