Selain Gaji Naik, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Juga Pastikan Tukin PNS Dirombak
Selain gaji, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Bukan tukin saja, ada pula sejumlah tunjangan lain yang melekat.
Berikut tunjangan PNS saat ini, dikutip dari laman pns.kamikamu.co.id:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.
Besarannya berbeda-,beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sedangkan terendahnya, ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca juga: ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas
2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.