Bupati Muna Tersangka KPK
Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto keluar negeri. Selain Bupati Muna LM Rusman Emba.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-Bupati-Muna-Sulawesi-Tenggara.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain Bupati Muna LM Rusman Emba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto keluar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan dari KPK.
Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Juli 2023 hingga 7 Januari 2024 mendatang.
Rusman Emba diketahui ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2022.
Baca juga: Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta Sebut Tak Tahu Peruntukan Dana PEN 2021, Silakan Tanya ke Sekda
Dalam kasus ini, komisi antirasuah dikabarkan juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar, dan satu nama lainnya dari pihak swasta.
Dalam penanganan kasus ini, Bupati Muna LM Rusman Emba serta La Ode Gomberto sosok seorang pengusaha dan kontraktor dicegah untuk bepergian keluar negeri.
Gomberto juga adalah politikus yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Gerindra Muna pada 5 Mei 2023 lalu.
“La Ode Gomberto tercantum dalam sistem daftar pencegahan permintaan KPK,” dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com berdasarkan keterangan pihak Ditjen Imigrasi pada Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan cegah tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 2 orang.
Permintaan pencegahan tersebut diajukan komisi antirasuah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Pencegahan bepergian keluar negeri untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan pemberian suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,” katanya.
Baca juga: Wabup Muna Sebut Pemerintahan Tetap Berjalan Usai Bupati Rusman Emba Jadi Tersangka Kasus Dana PEN
Meski demikian, Ali Fikri, tidak merinci identitas sosok yang dicegah untuk bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus tersebut.
Dia hanya menyebut pencegahan dilakukan terhadap kepala daerah di Kabupaten Muna dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah,” jelas Ali Fikri.
KPK berharap sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
Penggeledahan Kantor Bupati-Rumah Pengusaha
Tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait pengusutan dugaan kasus dana PEN di daerah tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik sejak Selasa (11/07/2023) hingga Rabu (12/07/2023).
Pada hari pertama, KPK geledah kantor Bupati Muna di Kota Raha, Provinsi Sultra.
Penyidik juga geledah rumah pribadi pengusaha La Ode Gomberto yang baru saja menjadi Ketua DPC Gerindra Muna.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat-surat dari rumah La Ode Gomberto.
Baca juga: Termasuk Bupati Muna Rusman Emba, Terungkap Identitas 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pinjaman PEN
Pada hari kedua, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan disejumlah kantor dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Muna, di Kota Raha, Provinsi Sultra.
Kabarnya, komisi antirasuah turut menggeledah rumah pribadi Bupati Muna LM Rusman Emba.
“Hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali,” kata Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Sedangkan, Bupati Muna LM Rusman Emba dikabarkan tengah berada di Jakarta bertepatan proses penggeledahan termasuk saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka KPK.
Wakil Bupati Muna, Bachrun, mengonfirmasi, dirinya bersama Ruman sedang melaksanakan tugas dinas di ibu kota.
“Maaf saya lagi di Jakarta untuk ikut rapat dengan Dirjen PMD Kemendagri terkait empat desa di Muna,” jelasnya.
“Kami bersama Pak Bupati di Jakarta,” ujarnya menambahkan.
Penjelasan Rumah Pengusaha Digeledah
Secara terpisah, pengusaha dan kontraktor, La Ode Gomberto, memberikan penjelasan terkait proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya.
Gomberto menyebut rumahnya digeledah tim penyidik KPK sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan.
Dalam dugaan kasus pinjaman dana PEN 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Muna melalui PT SMI senilai Rp210 miliar tersebut.
Dirinya berstatus sebagai saksi saat dugaan kasus tersebut diselidiki KPK pada Februari 2023 lalu.
Selain dalam kasus ini, Gomberto sebagai kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Muna.
“Saya bukan penyelenggara negara tapi penyedia atau kontraktor sehingga saya mempersilakan KPK mengeledah rumah saya karena menyangkut penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Baca juga: Penjelasan La Ode Gomberto Soal Rumahnya di Muna Sultra Digeledah KPK, Tidak Berhubungan Partai
Dia juga menegaskan proses penggeledahan di rumahnya tersebut tidak berhubungan dengan jabatannya di partai.
“Jadi penggeledahan ini tidak ada hubungannya dengan posisi saya sebagai Ketua DPC Gerindra Muna,” ujarnya.
Menurutnya, dia baru memimpin partai tersebut terhitung sejak 5 Mei 2023 lalu.
“Sebagaimana diketahui saya menjabat Ketua DPC Gerindra terhitung sejak 5 Mei 2023, sementara kasus begulir sejak Februari,” katanya.
“Jadi masalah ini murni karena pribadi saya bukan sebagai Ketua DPC Gerindra,” ujar pengusaha yang juga digadang-gadang sebagai bakal calon Bupati Muna tersebut menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Risno Mawandili, Kompas.com/ Syakirun Ni'am)