Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?
Sejumlah prediksi menyebutkan bahwa gaji tertinggi PNS part time sebesar Rp5 juta. Lalu, berapa gaji terendahnya?
Bagaimanapun, penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Skema kerja
Bukan gaji saja, skema kerja juga akan membedakan tugas-tugas PNS umum dengan PNS part time.
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat, yaitu selama empat jam.
Penjelasan Kemenpan RB
Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PNS part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Dua Partai Islam Ini Tak Lolos Parlemen, Golkar Makin Medioker, PDIP, Gerindra
Pemerintah sedang mencari jalan tengah
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.
"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.