Berita Kendari
DLHK Minta Warga Kendari Simpan Sampah Depan Rumah Masing-Masing Saat Masa Transisi, Bakal Dijemput
Menurut pihak DLHK Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), minta masyarakat menyimpan sampah di depan rumah masing-masing.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DLHK Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), minta masyarakat menyimpan sampah di depan rumah masing-masing.
Nantinya, sampah-sampah tersebut akan dijemput oleh petugas kebersihan DLHK Kota Kendari.
Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati mengatakan upaya pengelolaan sampah masa transisi dihapuskannya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik jalan utama Kota Kendari.
Baca juga: Ombudsman Sultra Gelar Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan di Kota Kendari
Peniadaan TPS tersebut karena sejumlah masyarakat dinilai masih membuang sampah tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.
Sehingga berimbas terjadinya penumpukan sampah yamg tidak pernah habis di sejumlah TPS.
Tentu saja kondisi tersebut membuat tidak nyaman baik bagi masyarakat sekitar TPS maupun yang melintasi jalan tersebut.
"Pengelolaan sampah saat ini masa transisi untuk menghilangkan (TPS) karena tentu kita harus melihat hitungan-hitungan armada kita apakah mampu," ujarnya.
"Kita sudah uji coba kemarin dengan pengadaan tahun 2021, seluruh kelurahan kita berikan roda tiga."
Baca juga: Selain Curah Hujan, Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Lorong Dolog Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara
"Dengan harapan bahwa roda tiga yang mengambil sampah nanti ada satu tempat ketemu dengan mobil untuk mengangkut," kata Nismawati menambahkan.
Namun kata dia, dari 65 kelurahan di Kota Kendari saat ini belum semuanya mengaktifkan penggunaan roda tiga tersebut.
Diharapkan seluruh 65 kelurahan tersebut bisa maksimal menerapkan sisten jemput sampah di rumah masyarakat.
"Tapi sudah ada, salah satunya di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Tapikan ini 65 Kelurahan beda-beda lurahnya, ada yang respon cepat, ada yang gerak cepat,"
"Ada juga yang masih mikir-mikir bagaimana caranya pertemuan dengan masyarakatnya, karena kadang penghapusan TPS tidak semua setuju. Jadi memang apa yang kita rencanakan menghilangkan TPS itu butuh waktu yang agak lama," jelasnnya.
Selain itu, Nismawati juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari, setiap rumah tangga cukup satu kali dalam sehari membuang sampah.
Tepatnya setelah pukul 18.00 WITA dan sebelum pukul 06.00 WITA, dengan tujuan Kota Kendari bisa tetap terlihat bersih.
Baca juga: Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar Kunjungi Booth PT Vale pada Festival Peduli Sampah 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.