RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024

Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ramai kabar kenaikan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.

Benarkah gaji PNS 2023 naik 7 persen?

Berikut ulasan lengkap dengan penjelasannya.

Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, sebagaimana penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Menjelang pengumuman tersebut, bocoran bahwa gaji PNS akan naik 7 persen.

Bocoran ini mengacu pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, sebagaimana mengacu PP No 15/2019.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan gaji PNS sebesar 5 persen, menjadi sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Golongan III

- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca juga: Bocoran Gaji PNS 2024 Naik 7 Persen, Presiden Jokowi Sepakat Umumkan 16 Agustus 2023

Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? 

Sebelumnya, sesui PP No 15/2019, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Jika mengacu pada PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.

Pasalnya, pemerintah menekankan dua hal, bahwa akan mendorong daya beli masyarakat tetapi tak boleh ada pembengkakan anggaran.

Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary?

Selain naik 7 persen, ada pula yang memprediksi gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.

Single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Kabarnya, sistem ini akan diterapkan pada sebagian kementerian/lembaga dalam rangka uji coba.

Pasalnya, single salary rentan dengan pembengkakan anggaran.

Baca juga: PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya.

Hingga saat ini, berikut daftar tunjangan PNS:

1. Tunjangan jabatan struktural.

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin.

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional.

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan.

- PNS golongan I dan II Rp35.000;

- PNS golongan III Rp37.000;

- PNS golongan IV Rp41.000.

2. Tunjangan uang lembur.

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000;

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000;

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000;

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000.

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

- Pejabat Negara Rp14.840.000;

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000;

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved