RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024
Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Jika mengacu pada PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.
Pasalnya, pemerintah menekankan dua hal, bahwa akan mendorong daya beli masyarakat tetapi tak boleh ada pembengkakan anggaran.
Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary?
Selain naik 7 persen, ada pula yang memprediksi gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.
Single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Kabarnya, sistem ini akan diterapkan pada sebagian kementerian/lembaga dalam rangka uji coba.
Pasalnya, single salary rentan dengan pembengkakan anggaran.
Baca juga: PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya.
Hingga saat ini, berikut daftar tunjangan PNS:
1. Tunjangan jabatan struktural.
Pegawai Negeri Sipil
PNS
kenaikan gaji
gaji naik
gaji PNS naik berapa persen
gaji PNS naik 7 persen
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Bukan Gaji PNS Saja, Presiden Jokowi Juga Sepakati Kenaikan Gaji TNI-Polri, Umumkan 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ternyata Ada Beasiswa hingga Rp45 Juta Untuk Anak PNS Ini, Bisa Langsung Dicairkan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.