Sekda Baubau Dilarang Berkantor

Sekda Baubau Roni Muhtar Sebut Bakal Terus Datang Meski Selalu Dicegat Satpol PP Masuk Berkantor

Sekretaris Daerah atau Sekda Baubau, Roni Muhtar menyebut dirinya bakal terus datang berkantor meski selalu dicegat Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Sekretaris Daerah atau Sekda Baubau, Roni Muhtar menyebut dirinya bakal terus datang berkantor meski selalu dicegat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sekretaris Daerah atau Sekda Baubau, Roni Muhtar menyebut dirinya bakal terus datang berkantor meski selalu dicegat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Roni Muhtar mengatakan akan terus berkantor sesuai kewajibannya, karena dirinya telah kembali bertugas sebagai Sekda Baubau.

Upaya yang dilakukan dirinya ini untuk bisa dapat berkompromi, mengingat hal yang dilakukan berdasarkan oleh aturan maupun ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif.

"Upaya saya ini yang berdasar pada aturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang semua orang harus menghormati dan melaksanakannya dengan baik," kata Roni Muhtar, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Soal Roni Muhtar Kembali Jabat Sekda Baubau, PTUN Tetapkan Tunda SK Pemberhentian

Ia menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Kendari sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsir-tafsirkan.

Lebih lanjut dia sampaikan, penetapan PTUN tersebut harus dilihat secara keseluruhan, bukan dilihat sepenggal atau tidak secara utuh.

Karena ada yang melihat putusan itu hanya beberapa poin, sehingga ia menilai penetapan tersebut harus dibaca semua poinnya.

"Di bagian terakhir kan ditetapkan, itulah yang menjadi pegangan kita," terang Sekda Baubau, Roni Muhtar.

Baca juga: Ini Alasan Satpol PP Cegat Sekda Roni Muhtar di Gerbang Kantor Wali Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Hasil Putusan PTUN Kendari

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Kendari menetapkan penundaan pelaksanaan keputusan Wali Kota Baubau tentang pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Baubau.

Ketetapan PTUN Kendari ini ditetapkan pada 27 Juni 2023 oleh Ketua Hakim Fajar Wahyu Jatmiko di Kendari.

Adapun penetapan PTUN Kendari dengan Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI memutuskan untuk menunda SK Pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved