Ternyata Ada Beasiswa hingga Rp45 Juta Untuk Anak PNS Ini, Bisa Langsung Dicairkan, Ini Syaratnya
Ternyata ada beasiswa hingga Rp45 juta untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Lalu, ada pula beasiswa yang diatur pada Pasal 29.
Berikut bunyi Pasal 29 PP No 66 Tahun 2017:
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaiman dimaksud pada pasal (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anak dari peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua pulu lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Login KIP Kuliah 2023, Jadwal Pengumuman Lengkap Tanggalnya dan Cara Cek Besaran Uang Saku Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.