Siswa Ini Akan Dihapus Sebagai Penerima PIP Kemdikbud 2023, Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli

Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud jika tak aktivasi rekening hingga 31 Juli 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud jika tak aktivasi rekening hingga 31 Juli 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud 2023.

Penghapusan tersebut berlaku untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA.

Mereka akan dihapus sebagai penerima BLT PIP Kemdikbud apabila tak mengaktivasi rekening hingga 31 Juli 2023.

Proses aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud 2023 memang diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Menurut unggahan resmi PIP dalam Instagram resminya, kebijakan tersebut diberikan kepada kelas kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA.

"Batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9, atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023," tulis akun @sobatpip, dikutip pad Senin (3/7/2023).

Dalam pemberitahuan itu ditegaskan bahwa nama penerima akan dihapus apabila tak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.

"Siswa kelas akhir yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebabgai calon penerima PIP," bunyi pemberitahun yang tertulis dalam pamflet.

Baca juga: Jadwal Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Nama Penerima BLT Rp400 Ribu

Untuk akivasi rekening, caranya mudah saja.

Cukup mengikuti petunjuk dan arahannya.

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan carta mengirimkan berkas syarat yang dibutuhkan ke bank penyalur terdekat.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus provinsi Aceh).

Berikut langkah-langkah dan syarat aktivasi rekening PIP Kemdikbud, baik jenjang dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B) maupun jenjang dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C):

- Jenjang Dikdas

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas pengenal:

- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.

3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

- Jenjang Dikmen

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas pengenal:

- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.

3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

Baca juga: Jadwal Pencairan 4 Bansos dan BLT Juli 2023: KIP PIP Kemdikbud, BPNT, PKH, dan BLT Dana Desa

Cek Penerima PIP Kemdikbud

Setelah aktivasi rekening, langkah berikutnya adalah mengecek nama Anda sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Setelah melakukan aktivasi rekening, peserta didik akan mendapat buku tabungan dan kartu debit instan.

Buku tabungan ini bisa digunakan untuk mengambil dana.

Tentu saja tak akan langsung terisi, saldo rekening akan berjumlah Rp0.

Lalu, langkah terakhir, peserta didik bisa melihat nama sebagai penerima PIP Kemendikbur dengan mengakses laman website resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

Jika muncul data di laman tersebut, maka Anda termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar.

Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti kamu memasuki kategori penerima PIP yang tidak menerima KIP.

Cara Cetak Kartu PIP melalui SIPINTAR

1. Masuk ke https://pip.kemdikbud.go.id/ kemudian Login. Pilih Login Sebagai: Sekolah, dengan SSO Dapodik.

2. Klik KIP Digital.

3. Klik Data Siswa (Penerima KIP).

4. Klik Cetak KIP Digital pada masing-masing siswa penerima KIP.

5. Klik Download untuk menyimpan Soft File nya.

6. Lakukan hal tersebut untuk semua siswa penerima KIP Digital.

Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Jadwal Penyaluran PIP Kemdikbud 2023

BLT PIP Kemdikbud tahap 2 untuk SD, SMP, dan SMA sederajat akan segera cair.

Berikut jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2023:

- Tahap 1 pada Februari hingga April.

- Tahap 2 pada Mei hingga September.

- Tahap 3 pada Oktober hingga Desember.

Jika merujuk pada jadwal tersebut, maka PIP Kemdikbud 2023 tahap 2 akan bulan ini.

Akan tetapi, kemungkinan pencairan lebih lambat dari jadwal yang telah ditentukan.

Terlebih saat ini masih dilakukan perpanjangan waktu aktivasi rekening hingga 31 Juli.

Oleh karena itu, diprediksi pencairan PIP Kemdikbud 2023 tahap 2 akan cair pada Agustus.

Baca juga: Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

PIP Kemdikbud merupakan BLT yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Merujuk SK Nominasi Calon Penerima PIP tahun 2023, diketahui bahwa ada 325.230 siswa yang menerima bantuan PIP.

Siswa yang ditetapkan adalah mereka yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

SK itu juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.

PIP sendiri adalah BLT yang diberikan kepada siswa dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.

Tingkat SD sederajat akan menerima Rp450 ribu per tahun.

Sedangkan tingkat SMP sederajat menerima Rp750 dan tingkat SMA sederakat Rp1 juta rupiah per tahun.

Berikut syarat penerima BLT PIP Kemdikbud:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved