Berita Kolaka Timur

Dua ASN di Kolaka Timur Sultra Dipecat, Lima Orang Dapat Hukuman Disiplin Berat dan Ringan

Pemkab Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat sanksi pemecatan, dua ASN dan lima lain diberi hukuman disiplin berat

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Pemerintah daerah Kolaka Timur (Koltim) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua Aparatul Sipil Negara (ASN) dan lima lainnya diberi hukuman disiplin berat dan ringan, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemkab Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat sanksi pemecatan, dua ASN dan lima lain diberi hukuman disiplin berat dan ringan.

Pemberian sanksi ini berdasarkan rangkuman putusan hasil sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN lingkup Pemda Koltim Nomor: 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023.

Pemberhentian ini ditandai Kepala BKPSDM Koltim, Abraham, membacakan surat keputusan saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Koltim, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Absensi dan Laporan Aplikasi TPP Mulai Diterapkan Pemda Konawe, Dikeluhkan ASN Karena Jaringan

Abraham mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Pemda Koltim, Senin, (12/6/2023).

Berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada kepala unit kerjanya, serta pengembangan alat-alat bukti yang ada.

"Bahwa terduga terbukti telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata Abraham, Senin (3/7/2023).

Adanya kejadian ini diharapkan seluruh ASN Pemda Koltim, untuk terus meningkatkan kedisiplinan.

Baca juga: Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR

Karena Pemda Koltim tidak memandang bulu, jika melanggar aturan maka akan diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah Ririn Wijaya, bertugas dibagian pengadaan Barang dan jasa Setda Koltim, dan Ali Marwan, Staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Sedangkan lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang adalah M Nasir Musa, ASN kantor kecamatan Dangia, dan Harlianto, ASN Satuan Pol PP kebakaran dan Linmas Koltim.

Keduanya diberi sanksi disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP jangka waktu 1 tahun.

Selain itu masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat.

Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Berupa pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri dan tanpa proses persidangan.

Selain itu, untuk ketiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang adalah Ramla Patta Maulu, ASN Satuan Pol PP kebakaran dan Linmas Koltim.

Kemudian, Indra Pradja A, ASN bagian umum Setda Koltim, dan Jumardin, ASN Kantor Kecamatan Lambandia.

Ketiganya diberi sanksi berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, tidak diberikan TPP untuj jangka waktu enam bulan. Dan masa percobaan enam bulan.

Apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved