BLT Dana Desa Tahap 2 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Cek Nama Penerima Bansos Rp900 Ribu

BLT Dana Desa tahap 2 akan cair Juli 2023. Berikut jadwal pencairan lengkap dengan tanggal pencairan dan nama penerima Bansos Rp900 ribu tersebut.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
BLT Dana Desa tahap 2 akan cair Juli 2023. Berikut jadwal pencairan lengkap dengan tanggal pencairan dan nama penerima Bansos Rp900 ribu tersebut. 

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser pakai handphone atau di PC dengan menyiapkan KTP anda.

- Isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.

- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.

- Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.

- Klik 'Cari Data'

Syarat Penerima BPNT dan PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif.

Kriteria Penerima BPNT dan PKH

1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga.

Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved