Menkeu Sri Mulyani Langsung Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Ini, Nilainya hingga Rp8 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung mencairkan tiga tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung mencairkan tiga tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan ini.
Bahkan, nilai tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS tersebut ada yang mencapai Rp8 juta.
Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur penerima pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut, mulai berlaku pada 1 April lalu.
Dalam PMK itu dijelaskan bahwa pensiunan PNS meninggal dunia, berserta istri/suami serta anaknya, berhak menerima tunjangan hari tua.
Mereka anak menerima uang pensiun dengan jumlah yang cukup besar tiap bulannya.
Menurut PMK No 128/pmk.02/2016 tersebut, pensiunan PNS meninggal dunia akan menerima tunjangan sebesar Rp8 juta.
Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Cek Namamu hingga Jadwal Lengkap Terbaru Berikut Ini
Tunjangan ini langsung diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta program tabungan hari tua.
Lalu, istri/suami PNS meninggal dunia menerima tunjangan sebesar Rp6 juta.
Pemerintah akan segera mencairkan dana asuransi tersebut.
Sedangkan untuk anak PNS meninggal dunia, akan menerima tunjangan Rp4 juta.
Tunjangan untuk PNS meninggal dunia tersebut sebagaimana juga telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun-Janda/Dua Pegawai.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut diatur tentang pembiayaan pensiun.
Ditegaskan bahwa pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan kepada pensiun PNS dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang, sebagai berikut:
a. Bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang terakhir sebelum berhenti sebagai pegawai negeri atau meninggal dunia, berhak menerima gaji atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu Dana Pensiun yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; dibiayai sepenuhnya oleh Negara, sedangkan pengeluaran-pengeluaran untuk pembiayaan itu dibebankan atas anggaran termaksud;
b. Bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang tidak termasuk huruf a di atas ini, dibiayai oleh suatu dana pensiun yang dibentuk dengan dan penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tunjangan pensiunan PNS sendiri diukur dari gaji pokoknya, terhitung sebulan sebelum purna tugas.
Berikut gaji pokok PNS sesuai golongannya:
- Golongan I = Rp1.560.000 - Rp2.686.000.
- Golongan II = Rp2.022.000 - Rp3.820.000.
- Golongan II = Rp2.579.000 - Rp4.797.000.
- Golongan IV = Rp 3.044.000 - Rp5.901.000.
Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB
Diatur pula gaji pokok pensiun, sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I = Rp1.560.000 - Rp2.686.000.
- Pensiunan PNS golongan II Rp1.560.000 - Rp2.865.000.
- Pensiunan PNS golongan III Rp1.560.000 - Rp3.597.000.
- Pensiunan PNS golongan IV Rp1.560.000 - Rp4.425.000.
Simak juga gaji pokok pensiunan janda/duda PNS berikut ini:
- Pensiunan janda/duda golongan I = Rp1.560.000 - Rp 1.170.000.
- Pensiunan janda/duda golongan II = Rp1.170.000 - Rp 1.375.000.
- Pensiunan janda/duda golongan III = Rp1.170.000 - Rp1.727.000.
- Pensiunan janda/duda golongan IV = Rp1.170.000 - Rp2.124.000.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.