Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya. 

Kedepannya, perekrutan satpam hingga petugas kebersihan akan menggunakan sistem outsourcing.

Mereka akan digaji secara langsung oleh perusahaan tempat mereka bernaung. Bukan bukan pemerintah.

Terkait gaji ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

PMK ini resmi berlaku sejak 3 Mei 2023.

Berikut gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hinga pramubakti berdasarkan wilayah masing-masing:

Baca juga: Update Jadwal CPNS 2023, Lowongan CASN Kesehatan Prioritas, Silahkan Daftar di sscasn bkn.go.id 2023

1. DKI Jakarta

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp5.615.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000

2. Aceh

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.020.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000

3. Sumatra Utara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.247.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000

4. Riau

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.741.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.401.000

5. Kepulauan Riau

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.984.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.622.000

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved