Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Cek Namamu hingga Jadwal Lengkap Terbaru Berikut Ini
Bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan cair pada Juli 2023, cek namamu hingga jadwal lengkap terbaru berikut ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan cair pada Juli 2023, cek namamu hingga jadwal lengkap terbaru berikut ini.
Sejumlah lembaga jajak pendapat sepakat, bahwa Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program yang paling disukai mesyarakat di era Presiden Joko Widodo.
Ada dua jenis Bansos yang saat ini menjadi program unggulan di Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BPNT merupakan Bansos pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.
Sedangkan PKH, adalah program pemberian Bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kabar terbaru, Bansos BPNT dan PKH untuk tahap ketiga anggaran tahun 2023, dijadwalkan cair pada bulan ini.
Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB
- Tahap 1 cair pada Januari, Februari dan Maret.
- Tahap 2 cair pada April, Mei dan Juni.
- Tahap 3 cair pada Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4 cair pada Oktober, November dan Desember.
Cek Nama Penerima
Pemerintah akan menyalurkan BPNT dan PKH kepada 20 juta penerima manfaat (KPM).
Penerima merupakan warga kurang mampu, baik kategori miskin hingga rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan ini akan dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bisa juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia, melalui surat undangan pencairan dana BPNT dan PKH.
Untuk mengecek nama penerima BPNT dan PKH, bisa melalui situs resmi cek bansos:
Berikut panduannya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser pakai handphone atau di PC dengan menyiapkan KTP anda.
- Isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.
- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.
- Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.
- Klik 'Cari Data'
Baca juga: Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain
Syarat Penerima
Berikut persyaratannya penerima Bansos BPNT dan PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif.
Kriteria Penerima
Untuk kriteria penerima BPNT dan PKH, sebagai berikut:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Baca juga: Update Jadwal CPNS 2023, Lowongan CASN Kesehatan Prioritas, Silahkan Daftar di sscasn bkn.go.id 2023
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.