Honorer Ini Segera Cek Rekening, Tunjangan Insentif Tahap II Cair Bulan Juli 2023, Segini Nominalnya
Tenaga honorer ini segera cek rekening karena tunjangan insentif tahap II akan cair bulan Juli 2023. Segini nominalnya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tenaga honorer ini segera cek rekening karena tunjangan insentif tahap II akan cair bulan Juli 2023. Segini nominalnya.
Honorer Kementerian Agama (Kemenag) kembali ketiban rezeki.
Pasalnya, segera cair tunjangan insentif 2023 tahap II.
Kabar cairnya tunjangan honorer Kemenag tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tentang Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.
Dalam surat edaran tersebut dibeberkan tentang kuota penerima hingga waktu pencairan tunjangan insentif tersebut.
Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB
Berikut poin SE No B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tersebut:
- Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
- Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuiakan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuiakan KTP).
- Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
- Pengambilan data kandidat calon peneirma Tunjangan Insentif Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.
Syarat Penerima
Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan insentif honorer Kemenag tersebut.
Berikut syarat-syaratnya:
- Menjadi guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
- Tidak menjadi PNS atau PPPK serta bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum mencapai usia pensiun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk penerima tunjangan insentif.
Baca juga: Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen
Baca juga: Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya
Besaran Tunjangan
Untuk tunjangan insentif, Kemenag menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.
Dana tersebut akan disalurkan kepada guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun 2023.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan, pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah membayarkan tunjangan tersebut.
Sebelum menerima tunjangan, guru harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.
Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening.
Adapun rekening tersebut telah dibukakan secara kolektif dan akan diberikan tunjangan sebesar Rp250.000 selama 6 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.