Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari

Usai Tangkap Pelaku Rudapaksa 2 Kakak Adik di Bawah Umur di Kendari, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

Polresta Kendari segera lakukan penyidikan lebih lanjut tersangka kasus rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari segera lakukan penyidikan lebih lanjut tersangka kasus rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur. Hal itu disampaikan melalui siaran resmi yang dibagikan Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023). 

Bahkan keduanya masih di bawah umur.

DD awalnya mengajak BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah itu, DD lantas memboyong BJA dan FKH ke dalam kamar.

Ia sudah mempersiapkan minuman keras atau miras untuk dihidangkan ke dua anak perempuan tersebut.

DD mencekoki satu persatu dua anak perempuan itu dengan miras.

Sampai akhirnya, BJA dan FKH mabuk tak sadarkan diri.

Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/6/2023).
Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/6/2023). (Kolase TribunnewsSultra.com)

DD lantas melanjarkan aksi bejatnya.

Diungkapkan DD saat diinterogasi polisi, ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Kini DD telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Saat penangkapan terjadi, DD berada di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari, Sultra, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 WITA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Naufal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved