PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Simak prediksi daftar gaji PNS apabila diberlakukan sistem single salary berikut ini.
Pada sistem ini, akan diberlakukan penghapusan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Selain itu, juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.
Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi, 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Berikut prediksi gaji PNS jika sistem penggajian tunggal diberlakukan:
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi
1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803
6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7 = PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8 = Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9 = Rp9.549.140
Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Guru Spritual Dukun Setubuhi Anak Kandung hingga Bunuh Bayi, Polisi Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Presiden Bisa Naikan Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan Kinerja |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.