PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai. 

Simak prediksi daftar gaji PNS apabila diberlakukan sistem single salary berikut ini.

Pada sistem ini, akan diberlakukan penghapusan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Selain itu, juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.

Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi, 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Berikut prediksi gaji PNS jika sistem penggajian tunggal diberlakukan:

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13

- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi 

1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000

2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100

3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883

4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022

5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803

6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364

7. JA 7/JF 7 = PNS Rp7.207.981

8. JA 8/JF 8 = Rp8.296.386

9. JA 9/JF 9 = Rp9.549.140

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved