Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah yang mengupayakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan tukin PNS tersebut bisa segera direalisasikan, tergantung reformasi birokrasi tiap-tiap kementerian/lembaga (K/L).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah naikan tukin PNS tiga K/L pada beberapa waktu lalu, yakni Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kenaikan yang sama akan diberikan kepada K/L lain.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS bisa terjadi asalkan K/L mampu meningkatkan reformasi birokrasi.
Peningkatan tersebut akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Jika memenuhi syarat, maka K/L tertentu akan mendapatkan kenaikan serupa.
Baca juga: PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (26/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Isa menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L.
Dengan demikian, akan terdapat kenaikan anggaran belanja.
"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.
Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun.
Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.
Isa juga menegaskan, kenaikan tukin Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu terjadi karena telah meningkatkan reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan aprsiasi pada tiga K/L tersebut.
"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing," tuturnya.
Kenaikan Tukin PNS
Presiden Jokowi menaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Berikut daftar tukin di tiga K/L tersebut berdasarkan golongan 1 hingga 17:
Baca juga: Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Tunjangan Lain
Selain tukin, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainya.
Berikut tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
(TribunnewsSultra.com/Risno)
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Presiden Bisa Naikan Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan Kinerja |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.