Prostitusi Online di Kendari
Alasan Pelaku Jajakan 6 Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.
Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku yakni MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.
Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan salah seorang diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Selidiki Temuan Tikar dan Bantal Berlumuran Darah di Kendari Sultra
Korban ditawarkan ke pelanggan mulai tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu per orang untuk sekali kencan.
Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan para pelaku mendapat untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu.
"Jadi pelaku yang berperan sebagai muncikari ada ambil untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu, tergantung kesepakatan harga dengan pemesan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/6/2023).
Syahrir mengungkapkan para pelaku dengan korban sudah saling kenal hingga menawarkan ke para pelanggan.
"Mereka sudah berbulan-bulan memperdagangkan orang ke pelanggan. Bukan cuman satu hotel saja," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Warga Makassar Meninggal Dalam Kamar Kost di Kendari Sulawesi Tenggara, Sudah 3 Hari Sakit
Alasan para pelaku menjajakan keenam korban ke pria hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Karena para korban tidak punya kerjaan baru rata-rata semua tidak sekolah atau kuliah," jelas Kompol Syahrir Hanafi.
Modus para pelaku dengan memasang akun MiChat para korban lalu menawarkan ke para pelanggan atau pemesan.
Selanjutnya, para korban dibawa ke pelanggan di tempat yang sudah disepakati.
"Hukuman penjara untuk para pelaku paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
| Rentetan Kasus Prostitusi Online Gadis Muda di Kota Kendari, Modus Transaksi hingga Tarif Terungkap |
|
|---|
| Razia Prostitusi di Kendari Jelang Ramadan 2023, Polsek Kemaraya Petakan Lokasi |
|
|---|
| Polres Konawe Tangkap Terduga Pelaku Prostitusi, 20 Orang Terciduk Ngamar di Hotel di Unaaha |
|
|---|
| Populer: Selebgram Makassar Keciduk Prostitusi, Icha Cheeby Ngaku Cinta ACS, Kisah Mutilasi di Sumut |
|
|---|
| Tarif Prostitusi Online Selebgram Makassar Rp2 Juta Sekali Kencan, Mucikari Transaksi Via WhatsApp |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Alasan-Pelaku-Jajakan-6-Wanita-di-Kendari-Sulawesi-Tenggara-ke-Pria-Hidung-Belang-Lewat-MiChat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.